Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN
Bila kita berbicara tentang apa yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan.
Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus
berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus
berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan
dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus
diperbaharaui
Sebelum melangkah pada pemahaman
tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya yaitu Hak Asasi Manusia.
Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran HAM dengan salah kaprah.
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM
Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Oleh karena itu, nilai Hak Asasi
Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian
diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di
Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai
kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi
dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam
kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga
kewajibannya.
ISI PEMBAHASAN
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU UMUM
(GLOBAL)
- kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati
oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan
agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari
individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
- Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib
melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang
individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya.
Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
- Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi
kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat
dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran HAM
Dalam kondisi terjadi pelanggaran
hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili
oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan
prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya
adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang
melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan
pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang
terjadi, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Hak Apa Saja Yang Dapat Dilanggar?
Banyak orang yang terjebak melihat
dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil dan politik. Pelanggaran yang
kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik yang terjadi dan jatuh korban
secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara kasus seperti penggusuran
paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur yang sesuai dianggap
bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.
Tahun 1993, Konferensi Dunia tentang
Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan perspektif yang lebih luas
terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu secara tegas menghasilkan
pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil, politik, sosial, ekonomi
dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut
merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan dan mempengaruhi
satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.1
PENEGAKAN HUKUM KUNCI PELAKSANAAN
HAM
|
Pertahanan Negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI
dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dalam perseptif
pertahanan dan keamanan negara, penegakan hukum merupakan kata kunci
pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Hal itu dikatakan Menhan RI H.
Matori Abdul Djalil, Minggu petang (8/9) di Grand Candi Hotel Semarang,
selaku pembicara kunci pada Seminar Nasional dengan tema “ Pelaksanaan dan
penegakan Hak Azasi Manusia dalam Perseptif Pertahanan dan Keamanan.
Seminar yang diselenggarakan Dewan
Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI) dan pengurus
Daerah XI Generasi Muda Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan dan
Putra–putri TNI dan Polri ( PD XI GM FK PPI) Jawa Tengah itu berlangsung
sehari, di buka Wakil Gubernur Bidang Kesra Ir. Mulyadi Widodo mewakili
Gubernur Jawa Tengah, diikuti 200 peserta dari DPD KNPI dan PD XI GMT PPI
Jateng, unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM, Praktisi Hukum, OSIS dan
masyarakat umum.
Menhan RI H. Matori Abdul Djalil mengemukakan,
dalam penegakan hukum sebagai penghormatan terhadap hak azasi manusia, tidak
dibenarkan dilakukan dengan pemaksaan kehendak, hukum harus ditegakkan sesuai
aturan hukum yang berlaku. Hukum memang harus ditegakkan, tanpa itu maka
hukum tidak akan memiliki wibawa dan ini berarti HAM juga tidak dihormati dan
tidak ditegakkan.
Menurut Menhan, ancaman adalah
bentuk pelanggaran dari hak azasi manusia dan jika diganggu akan menyentuh
hak untuk hidup. Dalam kerangka inilah, maka sparatisme harus ditumpas.
“Separatisme telah melanggar penegakan hukum; oleh sebab itu seluruh komponen
pertahanan negara wajib menumpasnya dan itu bukan pelanggaran HAM “ tegasnya.
Menhan menjelaskan, bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan.
Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia
dan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara damai. Bagi bangsa
Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua
usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Ketua Panitia seminar Agus Susanto
mengatakan, tujuan diselenggarakan seminar untuk memberikan kontribusi
pemikiran kepada Pemerintah terhadap peranan TNI/Polri dalam penegakan HAM di
Indonesia; meningkatkan kegiatan adfokasi hukum tentang HAM kepada masyarakat
dan pemuda Indonesia, mengoftimalkan semangat kebersamaan, solidaritas dan
partisipasi sosial menuju persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran seminar, untuk mencari
formulasi penegakan HAM di Indonesia yang mampu mewujudkan perdamaian dan
stabilitas bangsa dan negara.
|
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Sebagai warga negara kita
wajib menghormati hak asasi setiap manusia.